Ini Link dan Cara Mudah untuk Download Surat Pernyataan CPNS 2024
Link download surat pernyataan--
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
Bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi;
Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; dan
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 di Sekretariat Jenderal MPR Masih Sepi Peminat, Cek Rincian Formasinya
Mengunduh dan mengisi Surat Pernyataan CPNS 2024 adalah salah satu langkah penting dalam proses pendaftaran.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan bahwa dokumen yang Anda sediakan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan mengikuti petunjuk resmi dari instansi yang Anda lamar.
BACA JUGA:Masih Sepi Peminat Penerimaan CPNS 2024 di Kemenpan RB, Padahal Peluang Gaji hingga Rp 12 Jutaan
Semoga panduan ini membantu Anda dalam mempersiapkan pendaftaran CPNS 2024 dengan baik!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: