Iklan dempo dalam berita

Polres Seluma Ciduk Kurir Sabu dan Pemakai Ganja

Polres Seluma Ciduk Kurir Sabu dan Pemakai Ganja

RbtvCamkoha - Timsus Sat Reskrim Polres Seluma, akhirnya menggelar rilis pasca penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika, pada Jumat siang (2/9).

Kasat Res Narkoba Polres Seluma AKP. Sodri menjelaskan penangkapan seorang kurir sabu berinsial NA (42) warga asal Koja Jakarta Utara, dilakukan di depan Indomart Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seharga Rp. 300 ribu yang digenggam ditangannya, seberat 0,06 gram.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Timsus di depan Indomart Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja ini, rekan tersangka berinisial Y berhasil meloloskan diri.

\"Iya tersangka NA ini alamatnya berasal dari Koja Jakarta Utara, tersangka ini pemakai sekaligus kurir dengan barang bukti BB sabu seberat 0,06 gram seharga Rp 300 ribuan,\" terang AKP. Sodri.

Sementara itu, berselang sehari Timsus Sat Res Narkoba Polres Seluma juga mengamankan dua tersangka pemakai ganja di sebuah warung tuak di Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Periukan.

KBO Res Narkoba Ipda. Saroha Silalahi mengatakan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja ini, diback up Polsek Sukaraja, dan satu tersangka berinisial DF (28) berhasil diamankan berikut barang bukti 1 linting ganja dan 1 linting bekas pakai dari bawah meja.

Usai diinterogasi terkait asal usul ganja tersebut, Timsus Sat Reskrim Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS (34) warga Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma.

\"Untuk tersangka pemakai ganja ini 1 orang kita amankan di sebuah warung tuak di Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Periukan, kemudian kita kembangkan dan berhasil kita amankan rekannya berinisial MS di Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma, keduanya asalnya dari Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi,\" tutur Ipda. Saroha Silalahi.

Ketiga tersangka yang terlibat penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja ini, Pasal 112 dan 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) Tahun dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun, dan Pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah).

SAKSIKAN SELENGKAPNYA DI PEKARO RBTV

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: