Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Harga Motor Listrik Subsidi Per September 2024, Ada yang Rp 5,3 Jutaan

Daftar Harga Motor Listrik Subsidi Per September 2024, Ada yang Rp 5,3 Jutaan

Harga Motor Listrik Subsidi --

Ada 2 syarat utama agar kendaraan listrik roda dua bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah, yaitu:

1. Made in Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%,

2. Terdaftar dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).

Agar bisa mengikuti program ini, produsen motor listrik harus mendaftarkan kendaraannya dan mengikuti verifikasi dari kementerian.

Untuk mendaftarkan kendaraannya, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya dengan menyertakan:

1. Sertifikat TKDN,
2. Bukti penunjukan dealer,
3. Pernyataan tidak menaikkan harga selama mengikuti program subsidi ini, dan
4. Pernyataan tanggung jawab dan kesediaan mengembalikan ke kas negara jika terjadi kelebihan pembayaran subsidi.

BACA JUGA:Ingin Ganti Nama? Pahami Dulu 5 Pertanyaan Hakim Saat Sidang Ganti Nama, Bersera Syaratnya

Selain itu, selama mengikuti program subsidi ini, produsen juga tidak boleh melakukan 2 hal berikut:

1. Menaikkan harga motor listrik tersebut,

2. Mengubah komponen motor listrik sehingga TKDN kurang dari 40% sesuai syarat awal.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Meski demikian, tidak semua orang dapat menggunakan program subsidi motor listrik ini untuk pembelian kendaraan. Ada syarat dan ketentuan khusus yang pemerintah berikan bagi yang ingin mendapatkan subsidi ini.

Konsumen yang bisa menerima subsidi motor listrik adalah yang memang berhak untuk menerima subsidi. Hal ini dibuktikan dengan verifikasi NIK Anda terdaftar sebagai penerima manfaat:

1. Subsidi listrik hingga 900 VA,
2. Bantuan subsidi upah,
3. Kredit usaha rakyat (KUR), dan/atau
4. Bantuan produktif usaha mikro.

BACA JUGA:Kenali 6 Jenis dan Manfaat Tes DNA, 8 Penyakit Genetik Ini Bisa Terdeteksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: