Karyawan Pangkalan LPG Diduga Oplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung 12 Kg
RbtvCamkoha - Anggota Unit 1 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu, Kamis (1/9) malam meringkus EY (38), oknum karyawan pangkalan LPG di Kota Bengkulu.
EY dibekuk di kediamannya jalan Cimanuk Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. EY diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan niaga bahan bakar gas subsidi pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, EY ini melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi untuk dijual dan mendapat keuntungan.
Saat penangkapan, EY sedang memindahkan isi gas dari tabung berukuran 3 kg ke tabung 12 kg, dengan tujuan mendapat keuntungan dari penjualan gas yang tidak disubsidi pemerintah tersebut.
\"Iya tadi malam diamankan ya, EY ditangkap di rumah atau tempat ia mengoplos tabung gas ini, caranya menggunakan alat khusus yang dibuat pelaku,\" ujar Kombes Pol Dodi di ruang Unit 1 Subdit Tipidter, Jumat siang (2/9).
Kasubdit AKBP Florentinus Situngkir menambahkan, pihaknya masih terus mendalami adanya dugaan keterlibatan pelaku lain terkait penyalahgunaan barang dalam pengawasan pemerintah, khususnya BBM dan LPG.
\"Kita akan terus kembangkan ini, sementara ya baru satu yang diamankan,\" jelas AKBP Florentinus.
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 228 tabung gas berbagai ukuran mulai dari 3 kg, 5 kg dan 12 kg. Saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, namun penyidik tetap melakukan pengembangan untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pelaku lain.
Aliantoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: