Iklan RBTV Dalam Berita

Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Buka 12 September, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Buka 12 September, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

Penerimaan petugas pengawas tempat pemungutan suara Pilkada--

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. 

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

BACA JUGA:Ingat! Calon Incumbent Wajib Serahkan Surat Cuti ke KPU di Hari Pertama Kampanye 25 September Ini

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat.

13. Dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

14. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

Anda salah satu orang yang memenuhi syarat untuk menjadi PTPS? Segera daftarkan diri sekarang, dan ketahui besaran gaji hingga jadwalnya.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa 7 Jenis Ikan Ini Dilarang Dipelihara di Indonesia, Jangan Nekat Pelihara!

Gaji PTPS Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: