Iklan RBTV Dalam Berita

Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN di Bengkulu Korupsi Dana BOS Rp1,2 M untuk Judi Online

 Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN di Bengkulu Korupsi Dana BOS Rp1,2 M untuk Judi Online

Mantan Kepsek dan Bendahara saat Tahap 2--

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa 7 Jenis Ikan Ini Dilarang Dipelihara di Indonesia, Jangan Nekat Pelihara!

Sementara itu, Kepala Rutan Bengkulu Yulian Fernando menjelaskan, bahwa penerimaan kedua tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami menerima pelimpahan kedua tersangka dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan mengikuti seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan awal untuk memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum masuk ke blok tahanan," kata Yulian. 


Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando--

Dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan operasional sekolah diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Sebagai langkah awal, kedua tahanan tersebut menurut Yulian akan ditempatkan di sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). 

Selain itu, Yulian Fernando juga menambahkan selain melakukan verifikasi kelengkapan berkas penahanan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebelum mereka resmi ditempatkan di dalam sel. 

"Rutan Bengkulu memiliki komitmen untuk menerapkan standar prosedur penahanan yang adil dan sesuai peraturan. Kami memastikan setiap tahanan yang masuk dalam kondisi sehat, terutama dengan mempertimbangkan situasi kesehatan saat ini. Jika diperlukan, mereka akan mendapatkan perawatan medis dari klinik yang ada di Rutan Bengkulu," pungkas Yulian.

(Rendra Aditya Gunawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: