Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024--

Berkas pendaftaran meliputi:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV)

BACA JUGA:Miris, Bayi Baru Lahir di Seluma Ditinggalkan Ibu Kandungnya

6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V) yang memuat:

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari  narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

- Bersedia bekerja penuh waktu.

- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.

- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: