Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan
Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024--
Berkas pendaftaran meliputi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV)
BACA JUGA:Miris, Bayi Baru Lahir di Seluma Ditinggalkan Ibu Kandungnya
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V) yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: