Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024--

8. Mendokumentasikan dugaan pelanggaran dan kesalahan dalam tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

9. Menerima salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

10. Mengawal penyerahan kotak suara ke PPS dan PPK.

11. Mencatat seluruh kejadian adanya kesalahan atau dugaan pelanggaran ataupun tidak ada sama sekali ke dalam Formulir A dan Siwaslu.

BACA JUGA: Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN di Bengkulu Korupsi Dana BOS Rp1,2 M untuk Judi Online

Masa Kerja PTPS Pemilu 2024

Bawaslu membuka pendaftaran untuk menjadi anggota PTPS Pemilu 2024. Mereka setidaknya membutuhkan 820.161 orang untuk ditempatkan di seluruh Indonesia. Belum lagi 3.059 lokasi TPS di luar negeri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. PTPS kemudian dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.

Alhasil, mereka mempunyai masa tugas selama 1 bulan. Mengacu pada jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 14 Februari 2024 beberapa bulan lalu, masa kerja PTPS bisa dimulai pada 22 Januari hingga berakhir sampai 21 Februari 2024.

Honor atau gaji yang diterima PTPS Pemilu 2024 bisa mencapai sekitar Rp1 juta selama bekerja dalam tempo 1 bulan.

Demikianlah informasi seputar syarat pendaftaran PTPS Pilkada 2024 lengkap dengan tugas hingga jangka waktu kerjanya. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: