Ini Jenis Kendaraan yang Masih Bisa Beli Pertalite, Cek Kendaraanmu
Ada pembatasan, tidak semua kendaraan bisa menggunakan pertalite--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini jenis kendaraan yang masih bisa beli pertalite, cek kendaraanmu.
Pertalite adalah salah satu jenis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia yang saat ini mengalami pembatasan dalam penggunaannya.
Kebijakan pembatasan ini diterapkan untuk memastikan bahwa subsidi BBM dapat diberikan dengan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Cara Lihat Jumlah Pelamar CPNS 2024 Per Instansi, Berdasarkan Data Terbaru dari BKN
Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap bahwa subsidi BBM hanya akan dinikmati oleh kendaraan yang benar-benar membutuhkan, seperti kendaraan umum dan angkutan barang.
Baru-baru ini, Dewan Energi Nasional (DEN) memberikan informasi tentang jenis kendaraan yang masih dapat membeli Pertalite dan biosolar, meskipun informasi ini disampaikan dengan hati-hati.
Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, ada tiga jenis kendaraan yang masih boleh membeli BBM bersubsidi, yaitu angkutan umum, angkutan barang, dan angkutan orang.
Meskipun Djoko mengaku tidak diperbolehkan untuk membocorkan informasi ini, ia merasa terdorong untuk memberikan penjelasan setelah mendapatkan pertanyaan dari Direktur Utama Damri, Setia N Milatia Moemin, tentang kepastian pasokan solar.
BACA JUGA:Bos Batik Sebar Uang Rp 35 Juta dari Balkon Rumah, Warga Ramai Berebut dan Berakhir Ricuh!
Djoko Siswanto mengungkapkan, "Bocoran sedikit, meskipun sebenarnya saya enggak boleh ngomong, nanti di peraturan presiden (perpres) yang baru, enggak usah khawatir angkutan umum, angkutan barang, dan angkutan orang itu masih boleh (beli BBM subsidi)."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun ada pembatasan, kendaraan-kendaraan dalam kategori tersebut akan tetap bisa mendapatkan Pertalite dan biosolar dengan harga subsidi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa sektor transportasi yang penting bagi masyarakat tetap dapat beroperasi dengan dukungan subsidi yang diperlukan.
Lebih lanjut, Djoko Siswanto menjelaskan bahwa BPH Migas akan bertanggung jawab dalam membagi alokasi BBM subsidi per daerah dan per SPBU.
BACA JUGA:Benarkah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Diumumkan Hari Ini? Ini Cara Cek Hasil dan Linknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: