Ini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 untuk Semua Formasi
Passing grade SKD CPNS untuk seluruh formasi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk semua formasi.
Passing grade atau nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD CPNS 2024 sendiri terdiri dari tiga tes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA:Viral! Diiming-imingi Uang, Aplikasi XFA AI Diduga Menipu, Sederet Korban Mulai Buka Suara di Medsos
Untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, peserta CPNS 2024 harus bisa mendapatkan nilai lebih/sama dengan nilai ambang batas SKD yang telah ditentukan.
Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024? Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahuinya.
Seperti yang kita ketahui pendaftaran CPNS 2024 telah berakhir pada 10 September 2024, dan saat ini para pelamar sedang menunggu hasil seleksi administrasi yang dijadwalkan akan diumumkan antara 14-19 September 2024.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi, tahap berikutnya adalah tes SKD. Setelah SKD, peserta yang berhasil mencapai passing grade akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya dalam proses penerimaan CPNS.
BACA JUGA:Mau Ajukan KUR Mandiri 2024, Simak Cara dan Syarat Pengajuan, Solusi Tambahan Modal Kerja
Rincian Passing Grade SKD CPNS 2024
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 321 Tahun 2024, berikut adalah rincian nilai ambang batas SKD untuk berbagai formasi yang tersedia:
1. Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: