Iklan dempo dalam berita

Reskan Effendi-Faizal Mardianto Gugat KPU ke Bawaslu, Klaim Poin Ini Jadi Kesalahan KPU Bengkulu Selatan

Reskan Effendi-Faizal Mardianto Gugat KPU ke Bawaslu, Klaim Poin Ini Jadi Kesalahan KPU Bengkulu Selatan

Reskan Effendi- Faizal Mardianto gugat KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu--

BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Reskan Effendi-Faizal Mardianto gugat KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu, tak lolos verifikasi Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

Setelah dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Bengkulu Selatan untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024, kandidat Cawabup Faizal Mardianto memastikan pihaknya akan menggugat KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu.

BACA JUGA:Ini Contoh Tradisi Maulid Nabi di Sumatera yang Terkenal dan Unik

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Faizal Mardianto selaku Cawabup dari Reskan Effendi. Menurut Faizal KPU harusnya sejak awal memberikan persyaratan yang jelas kepada Reskan Effendi terkait dengan administrasi persyaratan pencalonan.

Apalagi pada masa pendaftaran ada jeda untuk perbaikan berkas. Namun masa perbaikan tersebut diklaim oleh Faizal tidak disampaikan oleh KPU. 

"Kita Gugat ke Bawaslu, sebab kita merasa tidak transparan dan profesional, masa tiba-tiba TMS, perbaikannya tidak disampaikan," ujar Faizal Mardianto.

BACA JUGA:WNI Bagikan Pengalaman Unik Soal Mulung di Australia, Penemuannya Bukan Kaleng-kaleng

Point gugatan itu menurut Faizal Mardianto tetap menginginkan Reskan Effendi bisa lolos, sebab kekeliruan ini dianggap merugikan pasangan Reskan dan Faizal.

Terkait dengan persiapan pengganti komposisi pasangan, Faizal Mardianto belum bisa memastikan hal tersebut, bahkan dirinya juga enggan berandai-andai bisa menjadi cabup dengan kejadian ini.

"Belum sampai situ, kita masih fokus pada gugatan ini dulu, kita lihat dua atau empat hari ke depan," ungkap Faizal Mardianto.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Periode September 2024, Pinjaman Rp 5-50 Juta dengan Tenor 5 Tahun

Sementara itu, Erina Okriani tetap menegaskan upaya yang dilakukan oleh pasangan Reskan dan Faizal merupakan hak warga negara.

Namun yang jelas KPU telah melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: