Ada Rencana Bangun Rumah Sendiri Tahun Depan? Siap-siap Kena Pajak 2,4% di 2025!
Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak --
Dalam Pasal 3 Ayat 3 PMK 61/PMK.30/2022, dijelaskan bahwa bangunan yang dikenai PPN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Konstruksi Utama
Bangunan tersebut harus terdiri dari bahan-bahan seperti kayu, beton, batu bata, baja, atau bahan sejenis yang digunakan sebagai konstruksi utamanya.
2. Tujuan Bangunan
Bangunan yang dibangun harus diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
3. Luas Bangunan
Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Jadi, jika Moms dan Dads berencana membangun rumah yang luasnya kurang dari 200 meter persegi, aturan PPN ini tidak berlaku. Namun, bagi mereka yang membangun rumah dengan luas lebih dari 200 meter persegi, PPN wajib dibayarkan sesuai dengan tarif yang berlaku.
Membangun Secara Bertahap atau Sekaligus
Ketentuan dalam peraturan ini juga mengakomodasi mereka yang membangun rumah secara bertahap. Misalnya, jika pembangunan rumah dilakukan dalam beberapa tahap, maka selama jeda waktu antar tahap tidak lebih dari dua tahun, kegiatan tersebut tetap dianggap sebagai satu kesatuan proyek yang dikenai PPN.
Bagi yang membangun rumah dalam waktu yang lebih lama atau jeda antar tahap pembangunannya lebih dari dua tahun, mungkin perlu mempertimbangkan bagaimana cara terbaik untuk mengelola pajak ini.
Pasalnya, ketentuan ini bisa memengaruhi total biaya pembangunan, terutama jika proyek rumah dilakukan secara bertahap.
Kapan PPN Membangun Sendiri Harus Dibayar?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: