Iklan RBTV Dalam Berita

Terbaru, Ini Syarat Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Bisa Cairkan Rp 100 Juta

Terbaru, Ini Syarat Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Bisa Cairkan Rp 100 Juta

Pinjaman Pegadaian--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Terbaru, ini syarat pinjam uang di Pegadaian jaminan sertifikat rumah, bisa cairkan Rp 100 juta.

Sebagai salah satu lembaga keuangan terbesar dan terpercaya untuk menggadaikan beragam jenis aset di Indonesia.

BACA JUGA:Ini Trik Jitu Hasilkan Foto Jernih Seperti Pakai iPhone, Buktikan Sendiri

Pegadaian memberikan layanan gadai sertifikat rumah yang mudah, kemudahan tersebut bisa dinikmati dari berbagai aspek, seperti syarat yang dipenuhi dan juga cara gadainya.

Buat kamu yang berencana menjaminkan sertifikat rumah, mengetahui persyaratannya sangat perlu agar semua prosesnya lancar.

Jika kamu ingin tahu apa saja syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian, simak artikel ini sampai habis, karena kita akan memberikan ulasannya secara lengkap.

BACA JUGA:2 Cara Melihat Barcode Subsidi Tepat Mypertamina, Pemilik Kendaraan Perlu Tahu

Mengenal Pinjaman Pegadaian Sertifikat Rumah

Pembiayaan Sertifikat Rumah Pegadaian menjadi salah satu produk pinjaman yang saat ini bisa dijadikan solusi untuk masalah keuangan. Terlebih dana yang dibutuhkan dalam jumlah besar.

Dalam Pegadaian, pengadaan sertifikat tanah dikenal sebagai Rahn Tasjily Tanah, sebuah bentuk pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap atau rutin, dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HG.

Pinjaman yang diberikan dari menggadai sertifikat rumah di Pegadaian memiliki rentang nominal mulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta.

Besaran angsuran akan disesuaikan dengan tenor yang dipilih oleh nasabah, dimulai dari 12 hingga 36 bulan.

Sebelum mengetahui tabel angsuran gadai sertifikat rumah di Pegadaian, simak syarat-syaratnya di bawah ini.

BACA JUGA:Usai Pecahkan Rekor MURI, Ribuan Nasi Tumpeng di HUT Karawang Dibuang, Pemkab Beri Klarifikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: