Perhatikan, Begini Aturan Passing Grade CPNS 2024 Sesuai Surat Kepala BKN
Perhatikan, Begini Aturan Passing Grade CPNS 2024 Sesuai Surat Kepala BKN --foto:ist
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
- Sebagai informasi, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa memilih untuk tidak mengikuti tes, melainkan menggunakan nilai SKD CPNS tahun lalu.
BACA JUGA:Ini Link Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Sudah Mulai Diumumkan Secara Bertahap
Demikianlah ulasan informasi, aturan passing grade CPNS 2024 sesuai surat kepala BKN.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: