Iklan dempo dalam berita

CATAT, Tidak Ada Santunan Jasa Raharja bila Kecelakaan Akibat Balap Liar dan Knalpot Brong

CATAT, Tidak Ada Santunan Jasa Raharja bila Kecelakaan Akibat Balap Liar dan Knalpot Brong

Ilustrasi. Tidak ada santunan bagi pelaku balap liar dan knalpot brong--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Berbagai cara dilakukan banyak pihak, khususnya kepolisian untuk menghentikan aksi balap liar ditambah lagi menggunakan knalpot brong.

 

Semua cara akan dilakukan pihak kepolisian, demi menyelamatkan kaum remaja dan masyarakat umumnya. Seperti yang dijelaskan Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Joko Suprayitno setelah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja.

 

BACA JUGA:No Hoax, Bisa Pinjam ke BNI hingga Rp 500 Juta Tanpa Agunan

“Saya sudah koordinasi dengan Jasa Raharja, bila ada yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong, maka tidak akan mendapat santunan Jasa Raharja,” ujar Joko Suprayitno kepada rbtv.disway.id.

 

BACA JUGA:Catatan Penjualan Harian Mobil Ini Bikin Geleng Kepala

Tidak hanya itu, dalam momentum lebaran ini personel Polri khususnya jajaran lantas akan menindak tegas semua pengguna kendaraan, khususnya roda dua yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm saat berkendara.

 

BACA JUGA:Dibuka Bupati, Sekujang Dikerumuni Ribuan Warga Seluma

Untuk para pelanggar yang terjaring karena tidak mematuhi aturan berkendara, pihak kepolisian akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran, mulai dari denda minimal, maksimal dan kurungan badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: