Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Tertipu, Begini Ciri Uang Asli dan 3 Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Jangan Tertipu, Begini Ciri Uang Asli dan 3 Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Ciri dan cara bedakan uang asli atau palsu--

2. Segi tekstur

Pembuat uang palsu tidak dapat meniru uang kertas yang bertekstur pada bagian tertentu. Anda dapat mengenali ciri-ciri uang palsu dari karakter kertas dengan kecenderungan lebih halus dan tidak bertekstur.

BACA JUGA:Bermula Ledakan Kecil, Ini Kronologi Rumah Joe P Project Kebakaran, Diduga Karena Ini

3. Segi warna

Mesin pencetak dan tinta yang digunakan pada uang asli dan palsu tentu tidak sama. Oleh sebab itu, perbedaan uang palsu dan asli dapat dengan mudah dikenali dari segi warnanya.

BACA JUGA:Daftar Konglomerat dan Selebriti yang Punya Jet Pribadi hingga Rp 6 Triliunan Lebih

Ciri-Ciri Uang Asli

Agar bisa mengetahui ciri-ciri uang palsu, Anda harus memahami terlebih dulu ciri uang asli berikut ini.

  • Rupiah memiliki tanda air berbentuk pahlawan Indonesia. Tanda air bervariasi tergantung dari pecahan uang tersebut.
  • Material uang kertas Rupiah adalah serat kapas yang memiliki sifat relatif elastis dan tidak mudah sobek.
  • Terdapat benang pengaman pada pecahan Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000. Pada dua pecahan terakhir, Anda dapat melihat benang pengaman yang berpendar terkena sinar matahari.
  • Desain, warna dan ukuran uang Rupiah memiliki sifat yang terang dan jelas.
  • Terdapat logo rectoverso BI pada pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000. Logo rectoverso sendiri adalah gambar tersembunyi berlambang BI pada sisi depan uang kertas.
  • Perbedaan uang palsu dan asli selanjutnya adalah adanya gambar pahlawan bila uang kertas diterawang dari sudut tertentu.

Sementara itu, selain mencari tahu cara membedakan serta ciri dari uang paslu. Penting juga untuk Anda mengetahui apa saja yang dapat dilakukan jika menerima uang palsu.

BACA JUGA:Dulu Jadi Favorit Ibu-ibu, Kini Tupperware Ajukan Kebangkrutan, Apa Merek Pesaingnya?

Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, menurut UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar dan/desainnnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran. Pemalsuan uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Pegawai Ini Kaget Dapat Transferan Uang Pensiunan Rp 7,8 M! Sementara Saldo Rekannya hanya Rp 95 Ribu

Ketika menerima uang rupiah yang diragukan keasliannya pada saat bertransaksi, ada beberapa tindakan yang dapat kita ambil.

Saat Bertransaksi:

  1. Tolak uang tersebut secara sopan dan jelaskan keraguan Anda terhadap keasliannya
  2. Minta penggantian dengan uang lain dari pihak pemberi setelah melakukan pengecekan ulang.
  3. Sarankan pihak pemberi untuk memeriksa uang tersebut ke Bank Indonesia atau pihak kepolisian
  4. Gunakan praduga tak bersalah, karena pemberi mungkin juga adalah korban

Setelah Bertransaksi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: