114 Pejabat Pemprov Bengkulu Dilantik, Jumlah OPD Pemprov Bertambah, Ini Nama-namanya
Pemprov Bengkulu melantik ratusan pejabat Jumat sore (20/9)--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Jumat (20/9) Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan mutasi terhadap 114 pejabat Eselon II, III, dan IV dilingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Rinciannya, tiga pejabat eselon II yang dikukuhkan, 46 pejabat eselon III dan 64 pejabat eselon IV.
Sekprov Bengkulu, Isnan Fajri menegaskan, mutasi ini merupakan tuntutan regulasi dan telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Dasar pelantikan, di samping regulasi, khusus rotasi, mutasi dan promosi jelang Pilkada harus mendapatkan izin Kemendagri. Alhamdulillah izin tertulis mendagri salah satu dasar dan pedoman yang kita ikuti," ujar Sekprov Bengkulu, Isnan Fajri.
BACA JUGA:Final, DPT Pilkada Kepahiang 111 Ribu Pemilih, Mayoritas Berada di 1 Kecamatan
Ditambahkan Sekprov, pelantikan ini merupakan tuntutan regulasi karena ada perubahan nomenklatur pada sejumlah OPD.
"Karena tuntutan organisasi dan nomenklatur jadi harus dikukuhkan kembali. Jadi karena ada regulasi ini kita lantik ulang," tambah Sekprov.
Hasil pelantikan ini ada perubahan nomenklatur di 4 OPD dan 1 OPD tambahan pemecahan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Detik-detik Menegangkan Terekam CCTV , Sepasang Kekasih Dihadang Kelompok Begal Bersenjata Tajam
"Ada juga pejabat yang dilantik karena ada penambahan OPD, yakni Badan Pendapatan Daerah yang berpisah dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian ada yang status OPDnya berubah, seperti Rumah Sakit M. Yunus. Namun ini tidak mengubah struktur organisasi ke bawahnya," terang Sekprov Isnan.
Untuk pimpinan jabatannya tetap sama dan dikukuhkan, namun kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu akan diisi pelaksana tugas (plt).
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Guru Ponpes di Bengkulu Utara Ajukan Praperadilan
Berikut perubahan nomenkalutr OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: