Iklan RBTV Dalam Berita

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Beberapa Hal Ini Haram Dilakukan Oleh Peserta

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Beberapa Hal Ini Haram Dilakukan Oleh Peserta

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Beberapa Hal Ini Haram Dilakukan Oleh Peserta--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tata tertib pelaksanaan SKD cpns-2024, beberapa hal ini haram dilakukan oleh peserta.

Setelah menerima hasil kelulusan seleksi administrasi, pelamar CPNS 2024 akan menghadapi tes SKD dan SKB. Oleh karena itu, mungkin tidak sedikit pelamar yang memerlukan informasi seputar jadwal tes SKB dan SKB CPNS 2024 terbaru resmi dari BKN.

Mengacu pada Surat Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024 yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini masih berlangsung proses pengumuman hasil seleksi administrasi yang berkaitan dengan masa sanggah dan jawab sanggah. 

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bengkulu Tengah, 2308 Pendaftar Dinyatakan Memenuhi Syarat

Bukan hanya itu saja, pelamar juga masih memiliki kesempatan melakukan konfirmasi terkait penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 lalu.

Setelah proses tersebut nantinya selesai, pelamar CPNS 2024 akan segera menghadapi tes berupa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Kedua jenis tes tersebut menjadi rangkaian tahapan yang harus dilalui oleh pelamar untuk dapat mengisi posisi sebagai CPNS sesuai jabatan yang dilamarTata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bengkulu Utara, Ada 53 Pelamar TMS, Begini Prosedur Ajukan Sanggah

Peraturan pelaksanaan SKD CPNS dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi kementerian dan lembaga negara (K/L) atau pemerintah daerah (pemda). Oleh karena itu, peserta diharapkan dapat memantau perubahan informasi yang dirilis oleh masing-masing instansi.

Mengacu pada penyelenggaraan SKD CPNS 2023, berikut tata tertib yang harus diketahui peserta ujian sebagaimana diatur dalam Surat Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023:

BACA JUGA:1.854 Pelamar CPNS Seluma Dipastikan Gagal Jadi CPNS 2024, Cek Namamu di Sini

- Peserta wajib hadir di tempat ujian 90 menit sebelum waktu ujian sesuai dengan sesi masing-masing untuk mengikuti serangkaian tahapan yang telah ditentukan, mulai dari registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, pemeriksaan badan, ruang tunggu steril, hingga mobilitas ke ruang ujian.

- Berpakaian rapi dan sopan berupa kemeja putih polos, bukan kaus, dengan bawahan kain hitam, bukan jeans atau korduroi, mengenakan sepatu tertutup warna hitam, bukan sepatu sandal atau sandal, serta jilbab warna hitam bagi peserta yang menggunakan.

- Membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan pengganti e-KTP asli yang masih berlaku, kartu keluarga (KK) asli, KK yang memiliki kode batang, atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: