Iklan RBTV Dalam Berita

Pengendara Motor Tewas Tabrak Pick Up, TKP di Pekan Sabtu, Ini Identitas di STNK

Pengendara Motor Tewas Tabrak Pick Up, TKP di Pekan Sabtu, Ini Identitas di STNK

pengendara motor tewas setelah menabrak mobil--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi Kota Bengkulu. 

Kali ini kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Depati Payung Negara Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, pada Senin malam (23/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kecelakaan kali ini dialami oleh seorang laki-laki yang kemudian meninggal dunia. Belum diketahui identitasnya lantaran tidak ditemukannya KTP ataupun tanda pengenal pada korban.

BACA JUGA:Ini Nomor Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu

Hanya ada surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Suliyono yang beralamat di Bengkulu utara.

Disampaikan oleh saksi kejadian, Resi Ade Dian peristiwa ini bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BD 2934 LK. Saat tiba di lokasi kejadian, ada satu unit mobil pickup dan diduga korban yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi langsung menghantam bagian belakang mobil.

BACA JUGA:Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu di Pilkada 2024

“Kejadiannya cepat kak, korban ini ngebut. Seingat aku korban ini nabrak bagian belakang mobil pick up," ungkap Resi saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon. 

Pasca kejadian itu, warga sekitar lokasi berdatangan dan melihat korban. “Karena tidak ada yang membantunya, kami kasihan kak sehingga kami bawak bapak itu ke rumah sakit M. Yunus menggunakan mobil yang tertabrak," lanjutnya.

BACA JUGA:Joki Balap Liar Meninggal Dunia, Hantam Minibus di Jembatan Elevated Danau Dendam

Sekitar setengah jam korban tiba di rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

"Sekitar setengah jam kejadian, pihak rumah sakit mengatakan bapak itu sudah meninggal,” pungkasnya.

Hingga saat berita ini diterbitkan, belum diketahui pasti identitas korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: