Iklan RBTV Dalam Berita

Ditipu Anak Kost, Pasutri Lansia Ini Kehilangan 2 Aset Tanah, Modusnya Seperti Ini

Ditipu Anak Kost, Pasutri Lansia Ini Kehilangan 2 Aset Tanah, Modusnya Seperti Ini

Pasutri yang ditipu anak kost, 2 aset tanah berpindah tangan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pasutri lansia ini ditipu anak kosnya, pelaku kuasai dua aset tanah bersertifikat jadi pindah hak milik tanpa adanya kesepakatan penjualan.

Pasangan suami istri (pasutri) lansia, Maria Lucia Setyowati (72) dan Aloysius Abdul Muin (72), harus menghadapi kenyataan pahit setelah ditipu oleh anak kos mereka, Tri Ratna Dewi (48). 

Akibat penipuan ini, dua aset tanah bersertifikat hak milik (SHM) milik mereka kini berpindah tangan tanpa adanya kesepakatan penjualan. 

BACA JUGA:Nyamar jadi Debt Collector, 3 Mahasiswa Lakukan Perampasan Motor Siswa SMA

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku berhasil menguasai dua rumah di Jalan Tenggilis Lama III B No. 56 dan Tenggilis Permai IV B, Surabaya, serta menjadikan aset tersebut sebagai agunan pinjaman di bank.

Maria Lucia mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2017 ketika Tri Ratna Dewi mulai tinggal di kos mereka yang berlokasi di Jalan Tenggilis Permai IV B, tidak jauh dari Apartemen Metropolis. 

BACA JUGA:8 Platform Media Sosial Favorit GEN Z di Indonesia Tahun 2024

Tri, yang mengaku berasal dari Pare, Kediri, datang sendirian dan menyewa kamar kos di rumah Maria.

Beberapa bulan kemudian, Tri mulai mendekati Maria dengan mengajak bekerja sama dalam usaha laundry yang dijalankan di rumah kos tersebut. 

Pada saat itu, Maria menyetujui ajakan Tri, dengan harapan usaha tersebut dapat membantu meningkatkan pendapatan mereka.

BACA JUGA:Segini Daftar Rincian Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik 2024, Lengkap dengan Syarat dan Caranya

Namun, langkah awal penipuan mulai terjadi ketika Tri meminta data pribadi Maria, termasuk dokumen penting seperti KTP dan kartu keluarga, dengan alasan untuk membuka rekening bank atas nama Maria. 

Pelaku beralasan bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk menyimpan keuntungan dari usaha laundry. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Semakin Kuat, Kejati Terima SPDP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: