Iklan RBTV Dalam Berita

Viral! Warga Makassar Bangun Garasi Mobil di Jalan Umum, Ternyata Ini Penjelasan Pemilik

Viral! Warga Makassar Bangun Garasi Mobil di Jalan Umum, Ternyata Ini Penjelasan Pemilik

Viral! Warga Makassar Bangun Garasi Mobil di Jalan Umum, Ternyata Ini Penjelasan Pemilik--foto:ist

4. Meningkatkan umur kendaraan

Kendaraan yang diparkir di garasi cenderung bertahan lebih lama daripada kendaraan yang diparkir di luar ruangan. Garasi dapat melindungi kendaraan dari kerusakan akibat kondisi cuaca yang buruk, sehingga memperpanjang umur kendaraan.

5. Menjaga nilai kendaraan

Kendaraan yang diparkir di garasi cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi daripada kendaraan yang diparkir di luar ruangan. Hal ini terjadi karena dengan adanya garasi, kendaraan akan bebas dari kerusakaan yang disebabkan oleh cuaca dan manusia.

BACA JUGA:Viral! Selebgram Sarnanitha Diduga Pemilik Flame Spa yang Terjerat Kasus Prostitusi

6. Kemudahan Akses

Garasi memberikan kemudahan akses dan memberikan tempat parkir yang aman dan nyaman untuk mobil Anda. Ini juga dapat membantu memastikan bahwa mobil Anda selalu siap digunakan ketika Anda membutuhkannya.

7. Keteraturan tata lingkungan

Garasi juga membantu menjaga lingkungan tempat tinggal Anda lebih rapi dan tertata.

Oleh karena itu, memiliki garasi sebelum membeli mobil memiliki banyak manfaat. Jika memungkinkan, memiliki garasi adalah keputusan yang sangat bijaksana sebelum Anda membeli mobil.

BACA JUGA:Viral Pengeroyokan Dua Anak oleh Teman-temannya Perkara Lomba Tarik Tambang, Pelaku Sakit Hati Dituduh Begini

Dampak Negatif Bangun Grasi di Jalan Umum

Pelajaran yang bisa diambil dari kisah viralnya kejadian diatas, bahwa membangun garasi mobil di jalan umum dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari segi hukum maupun sosial. Berikut beberapa dampaknya:

1. Mengganggu Fungsi Jalan: Garasi yang dibangun di jalan umum dapat mengurangi lebar jalan, sehingga menghambat arus lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

2. Masalah Hukum: Tindakan ini melanggar undang-undang yang mengatur penggunaan jalan. Misalnya, Pasal 63 ayat (1) UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: