Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Jumlah Maksimal Dana Kampanye Calon Bupati Lebong

Segini Jumlah Maksimal Dana Kampanye Calon Bupati Lebong

Batas maksimal dana kampanye Bupati Lebong--

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong membenarkan ada pembatasan jumlah maksimal bagi pasangan calon dalam masa kampanye Pilkada. 

Ini berdasarkan hasil kesepakatan 2 Paslon dalam rapat yang difasilitasi oleh KPU.

Dalam rapat ini, kedua Paslon menyepakati jumlah maksimal dana kampanye di Lebong yakni Rp 12,3 miliar yang nantinya wajib dilaporkan pada Laporan Dana Kampanye. 

BACA JUGA:7 Tempat Wisata Populer di Provinsi Bengkulu, Cocok untuk Inspirasi Liburan

Tak hanya jumlah dana, Paslon juga wajib melaporkan penggunaan atau realisasi belanja dari dana kampanye yang diinput dalam LADK. 

Kemudian KPU akan menggandeng Kantor Akuntan Publik atau KAP dalam mengaudit dana kampanye tersebut.

BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada, Kapolda Datangi Polres Bengkulu Tengah

Dijelaskan Komisioner KPU Lebong, Sugianto, dana kampanye Rp 12,3 miliar tersebut adalah batas maksimal bagi Paslon. 

Artinya, paslon bisa menginput jumlah dana kampanye kurang dari itu namun harus tetap sinkron dengan besaran dana yang dilapor pada LADK nanti.

BACA JUGA:2 Jenis Kopi Khas Bengkulu yang Jadi Primadona, Citarasa Unik dan Aroma Istimewa

"Kedua Paslon melalui LO sudah menyepakati jumlah maksimal ini, kita KPU hanya memfasilitasi saja, namun pada laporan akhir nanti wajib sinkron," kata Sugi.

Hingga saat ini, KPU belum menerima berapa total dana kampanye yang akan digunakan oleh kedua Paslon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: