KUR Pegadaian Syariah Plafon Pinjaman Ro 10 Juta, Ajukan Sebelum KUR 2024 Berakhir
KUR Pegadaian Syariah Plafon Pinjaman Ro 10 Juta, Ajukan Sebelum KUR 2024 Berakhir --foto:ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - kur Pegadaian Syariah plafon pinjaman Ro 10 juta, ajukan sebelum KUR 2024 berakhir.
KUR Syariah Pegadaian merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh PT Pegadaian kepada nasabah yang memiliki usaha produktif untuk digunakan sebagai dana pengembangan usahanya.
Pinjaman ini memiliki limit nominal hingga Rp10 juta dengan jangka waktu yang dapat dipilih mulai dari 12 hingga 36 bulan, sehingga memungkinkan nasabah untuk mengatur keuangannya dengan mudah karena angsuran per bulan sangat terjangkau.
BACA JUGA:Ajukan KUR BNI 2024 Sebelum Berakhir, Plafon Pinjaman Rp 10 Juta - Rp 500 Juta
Ada dua jenis pinjaman yang ditawarkan, yaitu KUR Syariah Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta dan KUR Syariah Mikro dengan plafon hingga Rp50 juta.
KUR Pegadaian Syariah Plafon Pinjaman Ro 10 Juta
KUR Syariah Pegadaian merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh PT Pegadaian kepada nasabah yang memiliki usaha produktif untuk digunakan sebagai dana pengembangan usahanya.
Pinjaman ini memiliki limit nominal hingga Rp10 juta dengan jangka waktu yang dapat dipilih mulai dari 12 hingga 36 bulan, sehingga memungkinkan nasabah untuk mengatur keuangannya dengan mudah karena angsuran per bulan sangat terjangkau.
BACA JUGA:KUR 2024 Hampir Berakhir, Ajukan KUR Mandiri Plafon Rp 50 Juta Cicilan Rp 1 Jutaan per Bulan
Ada dua jenis pinjaman yang ditawarkan, yaitu KUR Syariah Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta dan KUR Syariah Mikro dengan plafon hingga Rp50 juta.
Rincian Tabel KUR Pegadaian Syariah September 2024
Lantaran menggunakan akad syariah, maka tidak ada bunga dalam program KUR Pegadaian. Biaya yang dibebankan ke nasabah adlaah mu'nah atau pemeliharaan. Besar mu’nah pemeliharaan KUR Pegadaian Syariah yang disalurkan yaitu 3 persen efektif per tahun.
Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam penyaluran pinjaman dan layanan keuangan lainnya. Unit usaha Pegadaian ini berusaha untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka tawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan riba (bunga) dan praktek-praktek yang dianggap tidak etis dalam Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: