Iklan RBTV Dalam Berita

Bermodalkan Racun Tikus, 2 Wanita Cantik Ini Gasak Harta Benda Teman Kencannya

Bermodalkan Racun Tikus, 2 Wanita Cantik Ini Gasak Harta Benda Teman Kencannya

2 Wanita Cantik Gasak Harta Benda Teman Kencannya--

“Setelah teridentifikasi, kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku,” ujar Kapolres Dwi.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang merupakan hasil curian dari para korban.

Barang-barang tersebut meliputi tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB, buku tabungan, dan beberapa unit handphone. Semua barang bukti ini digunakan untuk memperkuat bukti keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian tersebut.

BACA JUGA:Viral, Sopir Truk Vs Polantas Ribut-ribut di Jalan, Apa Pemicunya?

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Namun, karena DS masih berusia di bawah umur, ia akan diperlakukan secara khusus dan ditempatkan di rumah tahanan anak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pengakuan LN: Terpaksa Karena Tekanan Ekonomi

Dalam pengakuannya kepada polisi, LN mengaku melakukan aksi kriminal ini karena desakan kebutuhan ekonomi. Menurut LN, ia merasa terpaksa melakukan kejahatan tersebut setelah mengalami kesulitan keuangan.

“Saya menyesal. Semua ini terjadi spontan karena kebutuhan. Uang hasil penjualan motor sudah kami bagi dua. Tapi, satu motor lagi belum sempat dijual karena kami keburu tertangkap,” kata LN dengan nada penuh penyesalan.

BACA JUGA:Viral, Sopir Truk Vs Polantas Ribut-ribut di Jalan, Apa Pemicunya?

Peringatan Bagi Pengguna Aplikasi Kencan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama pengguna aplikasi kencan, untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang baru.

Aplikasi kencan kini kerap digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kriminal, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat mengatur pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan.

Sebaiknya, pertemuan dilakukan di tempat umum dan dengan pengawasan dari orang terdekat agar kejadian serupa dapat dihindari.

Selain itu, penting untuk tidak mudah percaya dan selalu memverifikasi identitas orang yang baru dikenal, baik secara online maupun dalam kehidupan nyata.


Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: