Iklan RBTV Dalam Berita

Praperadilan Tersangka Pencabulan 3 Santriwati Ponpes Ditolak Hakim PN Arga Makmur

Praperadilan Tersangka Pencabulan 3 Santriwati Ponpes Ditolak  Hakim PN Arga Makmur

Sidang praperadilan kasus pencabulan santriwati di PN Arga Makmur, Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Praperadilan tersangka pencabulan 3 santriwati Ponpes ditolak hakim PN Arga Makmur.

Senin (30/9) pagi, digelar sidang pembacaan putusan praperadilan dugaan kasus pencabulan yang diajukan pemohon MU.

Pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, SH, PN Arga Makmur, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Agm.

BACA JUGA:Viral! Pemilik Mobil Sigra Gagal Isi BBM Pertalite Karena Data Dipakai Orang Lain, Diisi hingga 420 Liter

Berdasarkan hasil pembuktian selama proses persidangan berlangsung, Hilda Hilmiah Dimyati selaku Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menolak permohonan praperadilan pemohon MU yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan 3 orang santriwatri oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Para Suami Harus Jeli! Ini 10 Ciri atau Tanda Istri Selingkuh

Sidang putusan dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon MU dan Bidkum Polda Bengkulu sebagai kuasa hukum pihak termohon.

Hakim membacakan putusan, yakni mengadili :

1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil.

Atas putusan ini, Martoni, selaku kuasa hukum pemohon mengatakan kalau pihaknya menerima dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim. Namun pihaknya menyayangkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan keterangan dari para saksi ahli.

“Kemudian juga dari sisi fakta juga tidak dipertimbangkan dalam putusan ini, tapi kita tetap menghargai,” kata Martoni.

BACA JUGA:Heboh Soal Skandal Mafia Skincare Etiket Biru yang Disebut Pakai Orang Dalam, Ini Penjelasan BPOM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: