Iklan RBTV Dalam Berita

Polisi akan Bongkar Makam BA, Tahanan KDRT yang Diduga Korban Penganiayaan oleh 2 Oknum Polisi

Polisi akan Bongkar Makam BA, Tahanan KDRT yang Diduga Korban Penganiayaan oleh 2 Oknum Polisi

Tahanan tewas diduga korban penganiayaan--

Dilansir dari laman RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, proses ekshumasi membutuhkan persiapan administrasi. Pertama, ekshumasi harus menyertakan surat permintaan pemeriksaan dari penyidik.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Toyota Calya 2024, DP Mulai Rp 5 Juta dan Bisa Dicicil 60 Bulan

Setelah itu, dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Dinas Pemakaman) dan tim kedokteran forensik. Kemudian mempersiapkan peralatan dan lokasi pembongkaran makam.

Surat permintaan dan persiapan selesai, ekshumasi pun dimulai. Langkah-langkah ekshumasi sebagai berikut.

- Prosedur penggalian jenazah harus dilakukan di bawah pengawasan penyidik dan di hadapan tim medis.

- Kuburan harus diidentifikasi dengan benar dan dibongkar secara hati-hati. Peti jenazah dan atau jenazah harus diangkat dengan hati-hati dan diidentifikasi dengan benar.

- Tanah yang berada pada sekitar tubuh jenazah akan diambil sebagai sampel pemeriksaan jika terdapat kecurigaan keracunan.

BACA JUGA:Viral! Penampakan Misterius dan Aneh Tertangkap Satelit Google, Benarkah Alien?

- Tubuh jenazah diletakkan di atas meja pemeriksaan, kemudian dilakukan autopsi oleh tim kedokteran forensik.

- Kondisi pakaian dan hal yang ada di sekitar jenazah harus dicatat dengan teliti.

- Autopsi jenazah dilakukan sama seperti autopsi rutin yang dilakukan pada jenazah lain.

- Pemeriksaan DNA dapat dilakukan dengan mengambil sampel rambut, gigi, ataupun tulang.

- Jika terdapat indikasi kekerasan atau keracunan dapat diambil sampel dari jenazah sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.

- Setelah pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti selesai dilakukan, maka dilakukan penguburan kembali jenazah tersebut atau pemindahan makam sesuai keinginan keluarga yang dilakukan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Agya DP Rp 5 Juta, Tenor Tembus 60 Bulan, Cek Cicilan dan Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: