Bank Indonesia Terbitkan Uang Bersambung, Ini Daftar Harganya
uang bersambung--
JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang bersambung (Uncut Banknotes).
BACA JUGA:Puasa Ramadhan lalu Dilanjutkan Puasa Syawal, Pahalanya Senilai Satu Tahun Berpuasa
Jenis Pecahan
Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung (Uncut Banknotes) dalam 2 (dua) lembar dan 4 (empat) lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.
Operasional Layanan
Pembelian uang bersambung (Uncut Banknotes) dapat dilakukan melalui loket kas kantor Bank Indonesia, setiap hari Senin pukul 08.30–11.30
Persyaratan Pembelian
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (Asli)
2. Berpakaian rapi
3. Membawa uang yang pas
4. Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat – obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: