Kasus Pungli, 3 ASN Kementerian Perhubungan Divonis Penjara
ASN Kemenhub divonis penjara karena pungutan liar--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang lanjutan agenda putusan 3 terdakwa perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Jembatan Timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu di Desa Padang Ulak Tanding, digelar Kamis (3/10).
Sidang ini digelar di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dengan Hakim Ketua, Paisol, SH.
BACA JUGA:Pejabat BPJN Batal Bebas, MA Kabulkan Kasasi Kejari Mukomuko Dalam Kasus Korupsi
Dalam persidangan ini, majelis hakim memvonis ketiga terdakwa bersalah sehingga dijatuhkan hukuman penjara. Dalam amar putusannya, hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Tipikor Nomor 35 Tahun 2022 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk terdakwa Firman Riza dihukum penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,3 juta.
BACA JUGA:Ramai Imbauan Soal ‘Jangan Biarkan Anak Anda ke Toilet Umum Sendirian’, Ternyata Ini Alasannya
Terdakwa Hengki Andriyo Paska dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta Subsidair 1 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp 1,3 juta subsidair 6 bulan.
Kemudian terdakwa Wahyu Hidayat dihukum penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 3,7 subsidair 6 bulan.
Setelah mendengarkan putusan ini, JPU, Syaiful Amri menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau melakukan upaya hukum lainnya.
BACA JUGA:Malu-maluin! WNI Magang di Jepang Ditangkap Polisi Gegara Lakukan Pelecehan, KJRI Buka Suara
"Akan kami sampaikan terlebih dahulu dengan pimpinan apa yang sudah diputuskan oleh hakim," jelasnya.
Sedangkan kuasa hukum Wahyu Hidayat, menyampaikan jika pihaknya menerima putusan majelis hakim ini lantaran sesuai dengan yang mereka harapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: