Iklan RBTV Dalam Berita

APBD Perubahan Sudah Teregistrasi, OPD Diminta Segera Jalankan Kegiatan

APBD Perubahan Sudah Teregistrasi, OPD Diminta Segera Jalankan Kegiatan

Plt Kepala BKD Lebong, Riswan Effendi--

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kabupaten Lebong sudah menerima nomor register Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ini artinya, Pemkab Lebong sudah bisa menjalankan program kegiatan yang termaktub dalam APBD Perubahan itu.

Hal ini disampaikan Plt Kepala BKD Lebong, Riswan Effendi yang menyebut OPD perlu menyesuaikan kembali program kegiatan pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah atau SIPD.

BACA JUGA:Mukomuko Dilirik Investor Jepang, Tokuyama Industry Ambil Sampel Limbah untuk Pembangkit Listrik

“OPD harus secepatnya menyesuaikan teknis dahulu di SIPD baru nanti DPAnya bisa digunakan,” kata Riswan.

Secara umum, terang Riswan, untuk di tahun 2024 ini, tidak banyak OPD yang melakukan perubahan anggaran dan kegiatan. 

BACA JUGA:Kasus Pungli, 3 ASN Kementerian Perhubungan Divonis Penjara

Karena, mengingat tahun ini ada beberapa pendapatan yang tidak terealisasi, seperti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Selain itu, besarnya dana hibah yang dikeluarkan Pemkab yang nyaris capai 30 Miliar juga berdampak pada penundaan program kegiatan Pemkab Lebong.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Lebong, Charles Ronsen menegaskan OPD dapat mempercepat penyerapan anggaran dengan cara segera merealisasikan kegiatan yang selama ini belum berjalan. 

 “Kita perlu mengimbau kepada pihak eksekutif agar segera menjalankan program yang ada,” kata Carles.

BACA JUGA:Pejabat BPJN Batal Bebas, MA Kabulkan Kasasi Kejari Mukomuko Dalam Kasus Korupsi  

Lanjut Carles, berdasarkan data yang diterima dari tim evaluasi pengawasan realisasi anggaran (Tepra) Kabupaten Lebong, serapan anggaran saat ini baru di angka 70 persen.

Sehingga, bisa dipastikan saat ini masih ada beberapa kegiatan di beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Lebong yang belum selesai bahkan ada yang belum berjalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: