Tiga Pelaku Pencurian 21 Handphone Ditangkap, Dua Diantaranya Residivis
Polresta dan Polsek Teluk Segara tangkap 3 pelaku pencurian handphone--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Berkolaborasi dengan Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Tim Macan Teluk Polsek Teluk Segara akhirnya berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah konter Hp di Jalan Bali Kelurahan Kampung Bali pada 19 September lalu.
Dari pengungkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Dua diantaranya residivis, meskipun usianya masih di bawah umur.
Kapolsek Teluk Segara, Kompol. Irzal, mengatakan pengungkapan kasus pembobolan, setelah tim Reskrim Macan Teluk mendalami laporan yang dilaporkan Alfian selaku pemilik konter.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Hati-hati, BMKG Prediksi 8 Daerah Ini Diguyur Hujan Sore Ini
Dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi, terungkaplah nama pelakunya dengan masing-masing berinisial SA berusia 18 tahun warga Rawa Makmur, GLG berusia 15 tahun warga Rawa Makmur dan MKZ berusia 17 tahun warga Rawa Makmur Kota Bengkulu.
Tidak memerlukan waktu lama, ketiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.
BACA JUGA:Bawaslu Seluma Perpanjang Jadwal Pendaftaran Calon Pengawas TPS di Desa Berikut
Kompol Irzal menambahkan, dari penangkapan tersebut sebagian handphone dengan total 21 handphone yang dicuri sudah dijual pelaku. Sedangkan uangnya untuk berpoyah-poyah.
"Ada tiga orang pelaku kita amankan, dua diantaranya residivis dan anak bawah umur. Sebagian barang sudah dijual untuk berpoyah-poyah," kata Kompol. Irzal, Jumat (4/10/2024).
Ditambahkan Kapolsek, ketiga pelaku ini dalam melancarkan aksinya terlebih dahulu memantau situasi. Saat kondisi dirasa aman, barulah pelaku yang bertugas sebagai eksekutor memanjat pagar lalu masuk lewat atap depan konter.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: