Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Jumlah Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI yang Bertugas Mengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah

Ini Jumlah Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI yang Bertugas Mengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI--

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. 

Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Sementara itu, berikut adalah daftar tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPD 2024:

1. Tunjangan Melekat

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.

- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

BACA JUGA:Segini Jumlah Gaji yang Diterima PPPK Lulusan SMA serta Tunjangannya

2. Tunjangan Lain

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.

- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya Perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: