Iklan RBTV Dalam Berita

Cek Sebelum Daftar, Inilah Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS, Lengkap Kisaran Gajinya

Cek Sebelum Daftar, Inilah Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS, Lengkap Kisaran Gajinya

Tugas dan gaji pengawas TPS Pilkada 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cek sebelum daftar, inilah tugas dan tanggung jawab pengawas TPS lengkap kisaran gajinya.

Seperti diketahui, tanggal pelantikan Pengawas TPS Pilkada akan berlangsung di tanggal 3 November 2024. Sebagai pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting, karena menjadi ujung tombak pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu.

Pengawas TPS sendiri merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu tugas Panwaslu di kelurahan maupun desa.

BACA JUGA:Tahun 2025 Bansos BPNT Kembali Disalurkan, Ini 7 Kriteria Penerima serta Jumlahnya

Pembentukan Pengawas TPS tersebut dilakukan paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelahnya. 

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi anggota Pengawas TPS yang terpilih, wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan.

Adapun jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024 berjumlah 1 orang pada setiap TPS Pemilu, hal ini menurut Pasal 66 Ayat (2) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022.

Bagi anggota Pengawas TPS yang terpilih, wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Bakal Dilanjutkan Tahun 2025, Ini 5 Kriteria Masyarakat Bisa Dapat Bansos PKH, Apa saja?

Berikut ini tugas dan tanggung jawab pengawas TPS:

Tugas Pengawas TPS 2024

Berdasarkan Pasal 66 Ayat (3) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: