Iklan RBTV Dalam Berita

Besaran Gaji dan Formasi Penata Layanan Operasional Badan Pusat Statistik, Tertarik Daftar?

Besaran Gaji dan Formasi Penata Layanan Operasional Badan Pusat Statistik, Tertarik Daftar?

Seleksi PPPK --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Besaran gaji dan formasi Penata Layanan Operasional Badan Pusat Statistik, tertarik daftar? 

Dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Penata Layanan Operasional menjadi salah satu formasi yang dibuka. Untuk formasi ini masuk ke dalam jenis pengadaan PPPK Teknis.

BACA JUGA:2771 Formasi PPPK Penata Layanan Operasional 2024 untuk Jurusan D4/S1 Akuntansi

PPPK Teknis sendiri merupakan jenis pengadaan yang diperuntukkan dalam lingkup fungsional tenaga teknis. PPPK tenaga teknis ini meliputi berbagai instansi kementerian.

Begitu juga dengan formasi Penata Layanan Operasional. Dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), formasi ini terbuka untuk pelamar dengan latar belakang pendidikan D4/S1. 

Tetapi setiap instansi bisa menentukan syaratnya sendiri terkait latar belakang program studi apa yang dibuka untuk formasi ini. Namun, jumlahnya sangatlah banyak mengingat tahun ini pemerintah membuka 1.031.544 formasi.

BACA JUGA:Warga Bersama Personel Polsek Ketahun dan Koramil, Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

Sebagai contoh untuk latar belakang program studi D4/S1 Akuntansi ada 2.771 formasi yang tersedia untuk jabatan Penata Layanan Operasional. Formasi ini tersebar baik di instansi pemerintah pusat ataupun daerah.

Gaji dan Instansi yang Buka Formasi Penata Layanan Operasional

Seperti yang disebutkan sebelumnya, formasi ini dibuka oleh banyak instansi baik pusat maupun daerah. Berikut beberapa di antaranya:

1. Badan Pangan Nasional: gaji Rp 3-Rp 6 juta

2. Badan Pusat Statistik: gaji Rp 3,38-Rp 8,04 juta

3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: gaji Rp 5,5-Rp 6.5 juta

4. Kementerian Kesehatan: gaji Rp 3,5-Rp 11,26 juta

5. Kementerian Ketenagakerjaan: gaji Rp 6,5-Rp 8 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: