Hati-hati! BPOM Rilis 10 Obat Herbal Berbahaya untuk Ginjal dan Jantung, Ini Daftarnya
BPOM Rilis Obat Herbal Berbahaya --
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling
Produk-produk ini banyak beredar di pasaran dan sering kali dijual secara bebas, baik melalui toko-toko obat maupun secara daring. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi produk-produk ini tanpa pengawasan medis.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, tapi iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Pemerintah
Waspadai Obat-obatan Ilegal dan Tanpa Izin Edar
BPOM menegaskan pentingnya masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan, baik yang bersifat kimiawi maupun herbal.
Obat-obatan yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak melalui proses pengawasan BPOM sangat berisiko untuk dikonsumsi.
Hal ini dikarenakan produk-produk tersebut sering kali mengandung bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.
Selain itu, BPOM juga mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk obat yang ingin dikonsumsi.
Salah satu cara mudah untuk mengecek legalitas produk adalah dengan memeriksa nomor izin edar pada kemasan produk dan memverifikasinya melalui situs resmi BPOM.
Produk-produk yang telah terdaftar di BPOM sudah melalui serangkaian uji dan pengawasan ketat, sehingga aman untuk dikonsumsi.
Perlunya Kesadaran Konsumen
Peran konsumen dalam menjaga kesehatan juga sangat penting. Masyarakat perlu lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan iklan atau testimoni yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: