Iklan RBTV Dalam Berita

3 Syarat dan Cara Cek Subsidi Motor Listrik Via SISAPIRA Terbaru 2024

3 Syarat dan Cara Cek Subsidi Motor Listrik Via SISAPIRA Terbaru 2024

Daftar motor listrik yang mendapatkan subsidi pada tahun 2024 --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 3 syarat dan cara cek subsidi motor listrik via SISAPIRA terbaru 2024.
Motor listrik subsidi adalah bantuan pemerintah berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.
Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara di kota-kota yang sering terdampak polusi. 

BACA JUGA: Motor Listrik ZPT Nimbuzz 2024, Dibanderol Seharga Ponsel, Intip Spesifikasinya

Sejalan dengan itu, pemerintah juga memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik sebagai langkah mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan. 
Artikel ini akan membahas syarat dan cara cek subsidi motor listrik melalui SISAPIRA. Jika Anda berminat untuk membeli motor listrik subsidi, simak informasi berikut hingga tuntas.

BACA JUGA:Perbedaan Motor Listrik Honda EM1 E dan EM1 E Plus, Saudara Kembar yang Selisih Harganya Rp500 Ribuan

Apa Itu SISAPIRA

SISAPIRA adalah singkatan dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua. Platform ini merupakan inisiatif pemerintah untuk menyalurkan subsidi motor listrik kepada masyarakat melalui dealer dan manufaktur di Tanah Air.

Dengan adanya SISAPIRA, proses pembelian motor listrik yang disubsidi menjadi lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA:Motor Listrik Viar New Q1, Spesifikasi Mumpuni dengan Harga Subsidi 2024

Syarat Penerimaan Subsidi Motor Listrik

Sebelum Anda dapat memanfaatkan subsidi motor listrik, dikutip dari laman resmi detik.com ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Minimal usia 17 tahun

Calon penerima subsidi harus berusia minimal 17 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

Hanya WNI yang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai penerima subsidi ini.

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP diperlukan sebagai identitas resmi untuk mendaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: