Iklan RBTV Dalam Berita

Viral! Pengendara Motor Ini Pakai Lampu Rem yang Bikin Silau Pengendara Lain, Polisi Beri Hukuman

Viral! Pengendara Motor Ini Pakai Lampu Rem yang Bikin Silau Pengendara Lain, Polisi Beri Hukuman

Kejadian Viral--

Sementara itu, lampu utama jauh harus dapat memancarkan cahaya hingga paling sedikit 100 meter ke depan.

BACA JUGA:Daftar 10 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia, Cocok untuk Kantong Mahasiswa

Sanksi untuk Pelanggaran Penggunaan Lampu

Penyalahgunaan atau pemasangan lampu kendaraan yang tidak sesuai aturan dapat dikenai sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap aturan penggunaan lampu dapat dikenai hukuman berupa penjara hingga dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.

Pemasangan lampu LED yang tidak sesuai standar, seperti lampu belakang berwarna putih yang menyilaukan, juga termasuk dalam kategori pelanggaran ini.

Pelanggaran ini dianggap serius karena lampu yang tidak sesuai standar dapat membahayakan pengguna jalan lain. Lampu yang terlalu terang atau salah warna dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, menyebabkan kecelakaan, dan meningkatkan risiko di jalan raya.

BACA JUGA:Perselisihan Camelia Neneng Vs Masinton Berujung Saling Lapor, Begini Kronologinya

Penggunaan lampu kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti yang terlihat dalam kasus pengendara motor yang viral karena menggunakan lampu belakang putih, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.

Aturan terkait warna, ketinggian, dan penyalaan lampu kendaraan telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan.

Demikianlah, dengan memahami dan mematuhi aturan penggunaan lampu kendaraan, pengendara dapat turut serta menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang.

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: