Tega Sebar Konten Asusila Orang Lain, Selebgram Aceh Ini Ditangkap Usai 2 kali Mangkir Panggilan
ML, selebgram Aceh yang ditangkap polisi karena menyebarkan foto pribadi orang lain--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tega sebar konten asusila orang lain, selebgram Aceh ini ditangkap usai 2 kali mangkir panggilan.
Seorang selebgram yang juga eks caleg asal Aceh berinisial ML (32) ditangkap di sebuah apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10).
Dia kemudian ditahan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (8/10).
BACA JUGA:Daftar Formasi PPPK 2024 di Kementerian BUMN untuk Lulusan SMA hingga S1
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim membenarkan adanya penangkapan atas selebgram asal Aceh ini.
"Benar, selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," kata Kompol Ibrahim, Jumat (11/10/2024).
Ibrahim juga menjelaskan jika selebgram tersebut dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya yang ditonton oleh 3.400 orang.
BACA JUGA:Seorang Nenek Kehilangan Cincin Emas 10 Gram Usai Tangannya Dipijat, Rekaman CCTV Jadi Saksi
Video tersebut kemudian viral di media sosial dan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD alias ML ke SPKT Polda pada 14 November 2023 lalu.
Ibrahim juga menjelaskan jika terdapat juga beberapa barang bukti yang ikut serta diamankan.
"Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek iPhone 14 Pro Max dan satu akun TikTok atas namanya," ujar Ibrahim.
Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, serta Undang-undang Pornografi Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA:Rincian Formasi PPPK 2024 untuk Lulusan SMA di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Ini Syarat Daftarnya
Ibrahim juga menerangkan penanganan perkara ini sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri mengenai netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: