Operasi Zebra Nala 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran dan Sanksinya
Operasi Zebra Nala 2024 Bengkulu --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Operasi Zebra Nala 2024 dimulai hari ini, berikut 14 pelanggaran dan sanksinya.
Operasi Zebra adalah inisiatif tahunan yang digagas oleh Kepolisian Republik Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2024
Operasi ini mencakup pemeriksaan surat-surat mengemudi bagi pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Nama "Zebra" sendiri diambil dari rambu-rambu lalu lintas yang berbentuk garis-garis seperti pola pada zebra, yang menjadi simbol keselamatan berkendara.
Pada tahun 2024 ini, mulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menggelar Operasi Zebra dengan tema "Zebra Nala".
BACA JUGA:Catat, Ini 4 Golongan yang Masuk Prioritas Seleksi PPPK Guru 2024
Kegiatan ini dilaksanakan di tingkat nasional, termasuk juga wilayah Bengkulu.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram Ditlantas Polda Bengkulu pada tanggal 13 Oktober 2024, masyarakat diingatkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Dalam postingan tersebut, tertulis:
“Hai Sobat Polri! Sebentar lagi ditlantas polda Bengkulu dan jajarannya akan melaksankan OPERASI ZEBRA NALA 2024 dari tanggal 14 – 27 Oktober 2024. Ayo TERTIB BERLALU LINTAS DEMI TERWUJUDNYA INDONESIA EMAS”
Pesan ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan, serta mendukung agenda nasional yang lebih besar, yaitu menuju Indonesia emas.
BACA JUGA:Bukan Cuma Selingkuh, Ini Dosa Besar Suami ke Istri yang Jarang Disadari Bahkan Jadi Kebiasaan
Operasi Zebra Nala 2024 di Bengkulu dijadwalkan berlangsung selama hampir dua minggu, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Selama operasi ini, terdapat 14 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi denda maupun tilang manual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: