Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK, Jangan Sampai Ketipu
Cek Keaslian BPKB dan STNK--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara cek keaslian BPKB dan STNK, jangan sampai ketipu.
Mengetahui tentang keaslian BPKB dan STNK kendaraan penting terutama jika kita ingin membeli kendaraan bekas, apalagi jika untuk di jual lagi atau bahkan untuk penggunaan sendiri atau koleksi.
Ketika akan membeli kendaraan bekas, utamakan untuk selalu mengecek keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pasalnya, di era serba digital dan canggih seperti saat ini, banyak sindikat pencurian kendaraan membuat BPKB dan STNK palsu yang hampir menyerupai wujud aslinya.
Bahkan dokumen palsu tersebut biasanya juga disertai dengan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan, sehingga wajar saja bagi orang yang awam dan tidak paham jika tertipu.
Hal inilah yang menuntut kita untuk lebih telitian dan saat melakukan pengecekan terhadap surat menyurat tersebut.
Untuk informasi, STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia.
STNK diterbitkan oleh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero).
Sedangkan BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Secara bersamaan dengan pendaftaran BPKB, yang diberikan STNK dan TNKB.
BACA JUGA:Catat, Ini 4 Golongan yang Masuk Prioritas Seleksi PPPK Guru 2024
Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK
Berdasarkan laman resmi Indonesia.go.id, ada cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.
- Cara Cek Keaslian BPKB
Berikut cara memeriksa keaslian BPKB:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: