Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Via Online, Makin Mudah dan Cepat

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Via Online, Makin Mudah dan Cepat

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik--

Setelah melakukan pembayaran, kembali ke situs e-tilang dan klik “Konfirmasi Pembayaran.” Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa sistem menerima pembayaran Anda dengan baik. Setelah itu, simpan bukti transaksi yang telah Anda terima.

Bukti ini sangat penting sebagai tanda bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda.

BACA JUGA:Ruko Milik Calon Bupati Incumbent di Provinsi Bengkulu Terbakar

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Transfer Bank

Jika Anda lebih suka melakukan pembayaran melalui transfer bank, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

1. Siapkan Data yang Diperlukan

Sebelum melakukan transfer, pastikan Anda memiliki informasi yang diperlukan, termasuk nomor rekening yang dituju dan jumlah denda yang harus dibayarkan.

2. Masukkan Nomor Rekening Tujuan

Kunjungi aplikasi perbankan Anda, baik melalui mobile banking atau internet banking. Pilih menu transfer dan masukkan nomor rekening tujuan sesuai dengan yang tertera pada surat tilang. Pastikan Anda memeriksa kembali nomor rekening agar tidak terjadi kesalahan.

BACA JUGA:Profil dan Kontroversi Omar Mohamed Al Ali, Wasit Indonesia VS China

3. Masukkan Nominal Pembayaran

Setelah memasukkan nomor rekening, isikan nominal pembayaran sesuai dengan besaran denda yang tertera pada informasi tilang. Pastikan tidak terjadi kesalahan pada nominal ini agar proses konfirmasi pembayaran berjalan lancar.

4. Tambahkan Keterangan

Beberapa aplikasi perbankan memungkinkan Anda menambahkan keterangan saat melakukan transfer.

Sebaiknya, Anda menuliskan nomor berkas tilang pada kolom keterangan agar pihak bank atau instansi terkait dapat dengan mudah mengidentifikasi transaksi Anda.

BACA JUGA:Mendatangi Kuburan Ketika Hidup Terlilit Masalah dan Utang, Begini Kisah yang Diceritakan Gus Baha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: