Iklan RBTV Dalam Berita

Ada 5 Jenis Warna Surat Tilang yang Berlaku di Indonesia, Punya Arti yang Berbeda

Ada 5 Jenis Warna Surat Tilang yang Berlaku di Indonesia, Punya Arti yang Berbeda

Jenis Warna Surat Tilang --

Melawan arus adalah pelanggaran yang sangat membahayakan. Pengendara yang melanggar aturan ini biasanya masuk ke jalur yang seharusnya tidak dilewati atau melanggar rambu yang mengatur arah jalan.

5. Mengemudi di Jalan Raya dengan Kecepatan Tinggi

Mengemudi dengan kecepatan tinggi adalah salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Faktor penyebabnya bisa berasal dari terburu-buru serta tidak melihat lampu lalu lintas atau traffic light yang sudah berganti warna.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 Dimulai, Ini Daftar Harga Tilang Motor Sesuai dengan Pelanggarannya

6. Menerobos Jalur Busway

Menerobos jalur busway adalah pelanggaran yang marak terjadi di kota-kota besar. Jalanan yang padat dan terburu buru menjadi alasan para pengendara yang mana hal ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kecelakaan di jalan.

7. Pelanggaran Rambu Lalu Lintas

Melanggar rambu-rambu lalu lintas adalah salah satu bentuk pelanggaran yang paling umum terjadi di jalan raya. faktor penyebab pelanggaran lalu lintas ini sangat beragam.

8. Menggunakan Telepon Seluler Saat Mengemudi

Menggunakan telepon seluler saat mengemudi adalah pelanggaran yang sering terjadi dan sangat berbahaya.

Bermaksud untuk menghemat waktu dan multi tasking namun berujung terkena pelanggaran terhadap lampu lintas.

BACA JUGA:Honorer Tidak Lolos Seleksi CPNS Apakah Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024? Simak Penjelasannya

9. Mengemudi Kendaraan Bermotor di Atas Trotoar

Pelanggaran ini terjadi ketika pengendara menggunakan trotoar, yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki, untuk kendaraan bermotor. Kondisi jalan yang sangat padat menjadikan pengemudi motor melakukan hal ini.

10. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: