Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Bisa Bayar Lewat Online

Segini Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Bisa Bayar Lewat Online

Biaya Denda Tilang 2024--

2. Masukkan nomor register tilang

Langkah kedua, cari nomor register tilang yang ada pada surat tilang. Masukkan nomor tersebut ke kolom nomor register tilang di situs tilang online.

Setelah data sudah Anda masukkan, maka halaman situs akan menampilkan nama Anda, informasi kendaraan Anda, beserta kesalahan dan besaran denda yang perlu Anda bayarkan.

BACA JUGA:Ramai Penyusunan Kabinet Baru, Prabowo Panggil Dua Putra Bengkulu

3. Lakukan pembayaran

Langkah ketiga, Anda perlu melakukan pembayaran setelah mengetahui besaran biaya denda tilang.

Untuk pembayarannya sendiri, Anda bisa menggunakan via ATM, teller, mobile banking, hingga menggunakan marketplace. Jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut.

Jangan lupa dibawa ketika Anda hendak mengunjungi pengadilan atau Samsat untuk melakukan pengambilan SIM atau STNK Anda yang disita akibat tidak menggunakan helm.

Itulah denda jika tidak menggunakan helm ketika berkendara dan cara pembayaran.

BACA JUGA:Pastikan Surat Kendaraan Lengkap, Ini 22 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Bandung

Tips agar Tidak kena Tilang Polisi

Sementara itu, untuk terhindar dari denda dan sanksi tilang lainnya, pengendara dapat mengikuti beberapa tips di bawah ini:

1. Memakai Perlengkapan Berkendara yang Sesuai

Tips berikutnya agar terhindar dari tilang adalah mengenakan perlengkapan berkendara yang sesuai ketentuan. Sebagai contoh, pastikan selalu gunakan helm yang berstandar nasional atau SNI.

2. Gunakan Kendaraan sesuai Kapasitas

Saat berkendara pastikan untuk menggunakan kendaraan sesuai dengan kapasitas. Untuk pengendara kendaraan roda dua, tidak boleh dinaiki lebih dari dua orang.

Begitu pula pada pengendara kendaraan roda empat atau mobil, jumlah penumpang yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas mobil.

BACA JUGA:Siap Dukung Indonesia Vs China! Ini Daftar Lokasi Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Lampung

3. Bawa Kelengkapan Surat Berkendara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: