Catat! Jam dan Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Bekasi

Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Bekasi--
Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Hati-hati Kena Tilang, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Karawang
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 di Garut Digelar 2 Minggu, Ini Titik Lokasi dan Target Pelanggaran
Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas
Demikianlah mengenai informasi titik lokasi Operasi Zebra Kabupaten Bekasi, harap hati-hati.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: