Capai 500.000 Kasus, Ini Kendaraan yang Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas
Kendaraan yang Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas--
SIM merupakan surat izin yang difungsikan sebagai tanda bukti bahwasanya seorang yang mengendarai kendaraan bermotor tersebut telah memiliki kompentensi dalam mengemudi.
Disamping itu, SIM tersebut juga berfungsi sebagai tanda registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang legal dan memuat identitas lengkap pengemudi.
BACA JUGA:Ini Lokasi Razia Kendaraan Operasi Zebra Polres Seluma, 78 Pengendara Sudah Terjaring
2. Memasang Sabuk Pengaman
Pengendara kendaraan roda empat seperti mobil, dikenakan kewajiban untuk memasang sabuk pengaman untuk memberikan keselamatan bagi para penumpangnya.
Apabila dilanggar, maka Anda pengendara bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 289 yakni dipidana kurungan selama 1 bulan dan denda paling banyak 250 ribu rupiah.
BACA JUGA:Pakai Helm tapi Talinya Tidak Diklik, Apakah Bisa Kena Tilang? Begini Aturannya
3. Dilarang Bermain HP Saat Berkendara
Bermain HP saat berkendara tentu bisa saja membahayakan pengemudi, penumpang ataupun orang lain di jalan karena fokus menyetir seseorang terpecah.
Agar pengemudi tidak kehilangan konsentrasi pada lintasan jalan, maka hindarilah bermain HP saat menyetir.
Jika melanggar, maka Anda bisa dikenakan sanksi pidana selama paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 750 ribu rupiah.
BACA JUGA:Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Semeru 2024 di Madiun, Awas Kena Tilang
4. Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Mematuhi aturan rambu lalu lintas juga wajib bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda 2, 4, maupun lebih. Rambu-rambu ini biasanya terpasang pada pinggir atau bagian atas jalan raya yang berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan.
Ada enam jenis aturan rambu lalu lintas, yakni rambu perintah, rambu peringatan, rambu larangan, rambu papan tambahan, rambu petunjuk, dan rambu nomor rute.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: