Iklan RBTV Dalam Berita

3 Skema Skema Subsidi KPR Terbaru 2024 yang Diusulkan BTN Guna Mewujudkan Program 3 Juta Rumah Subsidi

3 Skema Skema Subsidi KPR Terbaru 2024 yang Diusulkan BTN Guna Mewujudkan Program 3 Juta Rumah Subsidi

Skema subsidi KPR BTN 2024--

Perinciannya, sebanyak 1 juta rumah akan dibangun di daerah perdesaan, satu juta rumah di wilayah perkotaan, serta 1 juta rumah lainnya di daerah pesisir. 
Prabowo-Gibran berjanji menjamin pembangunan dan renovasi 25 rumah di setiap desa/kelurahan per tahunnya, sehingga dapat menembus angka 2 juta rumah pada tahun kedua. 
Untuk kawasan perkotaan, eks Danjen Kopassus bersama putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berjanji membangun 500.000 rumah tapak (landed house) beserta 500.000 rumah vertikal yang terdiri dari rumah susun milik (rusunami) dan rumah susun sewa (rusunawa).

BACA JUGA:Mau Dapat Rumah Subsidi 2024? Begini Cara Mudah Mendapatkannya, Lengkapi Syarat Ini

Untuk lebih jelasnya berikut adalah ringkasan 3 skema subsidi KPR yang diusulkan:

1. Rumah Desa

Skema ini difokuskan pada pembangunan atau renovasi sekitar 2 juta rumah di desa yang tidak layakhuni. Subsidi ini ditujukan untuk rumah-rumah pelanggan listrik 450 watt yang membutuhkan perbaikan.

2. Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Skema ini mirip dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), namun dengan penyesuaian. Subsidi ini ditujukan untuk masyarakat yang tinggal di wilayah suburban seperti Bekasi, Cikarang, Karawang, hingga Purwakarta.

3. Rumah Daerah Urban

Skema ini menargetkan masyarakat berpenghasilan Rp12 juta hingga Rp15 juta per bulan. Subsidi ini difokuskan pada pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan dengan harga sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta.

Itulah mengenai 3 usulan skema subsidi KPR terbaru 2024. Sementara itu, sebagai tambahan buat kamu yang tertarik mendaftar simak syarat dan caranya di bawah ini.

BACA JUGA:Angsuran Rumah Belum Lunas tapi Meninggal Dunia, Bagiamana? Begini Cara Mengatasinya

Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi 

Dalam pasal 3 ayat 2 Permen PUPR No.35/2021 tersebut, dijelaskan bahwa setidaknya terdapat 4 syarat utama permohonan KPR bersubsidi FLPP yang harus dipenuhi: 

  1. Berkewarganegaraan Indonesia 
  2. Tercatat sebagai penduduk di 1 daerah Kabupaten/Kota 
  3. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya 
  4. Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin ataupasangan suami istri

BACA JUGA:Pahami Begini Cara Over Kredit Rumah dan Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Sebagai contoh, salah satu bank penyalur yang telah mengantongi izin kerja sama dengan BP Tapera dalam menyalurkan rumah bersubsidi adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.  
Mengutip laman resmi BTN, KPR Sejahtera BTN dapat diakses oleh masyarakat yang berpenghasilan dari sektor pekerjaan formal maupun pekerjaan informal. 

BTN menjelaskan, sejumlah keuntungan yang ditawarkan dari KPR Sejahtera BTN yakni uang muka ringan mulai dari 1%, suku bunga 5% tetap, jangka waktu mencapai 20 tahun, hingga bebas premi asuransi dan PPN.

BACA JUGA:7 Ide Usaha Cemilan Modal Rp 100 Ribuan Tapi Menguntungkan, Cocok Untuk Sampingan Ibu Rumah Tangga

Syarat, Ketentuan dan Cara Mendaftar KPR Subsidi Bank BTN

Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bank BTN 

1. WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit 

2. Maksimal penghasilan: 

 - Tidak kawin: Rp6 juta 

- Kawin: Rp8 juta 

Khusus Papua dan Papua Barat:  

- Tidak kawin: Rp7,5 juta 

- Kawin Rp10 juta 

3. Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah  

4. Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah 

5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi  

6. NIK terdaftar di Dukcapil

BACA JUGA:5 Ide Usaha Rumahan Modal Kecil Untuk Ibu Rumah Tangga, Omset Sampai Jutaan per Bulan

Syarat Dokumen KPR Subsidi Bank BTN 

1. KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah) 

2. Kartu Keluarga (KK) 

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

4. Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai 

5. Slip Gaji 3 bulan terakhir 

6. Surat keterangan bekerja dari perusahaan 

7. Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: