Iklan RBTV Dalam Berita

Perhatikan! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Tangerang, Ada 14 Target Pelanggaran

Perhatikan! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Tangerang, Ada 14 Target Pelanggaran

Operasi Zebra 2024--

Polda Metro Jaya berharap melalui operasi ini, ketertiban dan keselamatan lalu lintas dapat semakin terjaga di tengah padatnya aktivitas di ibu kota, terutama menjelang pelantikan presiden.

BACA JUGA:Ibu Pulanglah, Anakmu Menunggu di Rumah

Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024

Setidaknya ada 14 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra kali ini, di antaranya:

1. Pengendara di bawah umur atau anak-anak.

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

BACA JUGA:Jangan Dibuang, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Ampas Kopi yang Jarang Diketahui, Bisa Jadi Skincare

2. Pengendara yang berkendara dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol.

Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

BACA JUGA:Bikin Awet Muda, Ini 6 Manfaat Ampas Kopi Untuk Kesehatan Kulit dan Rambut

3. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai juga akan ditilang. Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: