Operasi Zebra 2024, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE
Operasi Zebra 2024, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE--Foto: ist
• Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
• Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
• Kendaraan melawan arus
• Berkendara di bawah pengaruh alkohol
• Menggunakan HP saat berkendara
• Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
• Melebihi batas kecepatan
• Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
• Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
• Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
BACA JUGA:Hati-hati Terjaring! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Gunung Kidul
• Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
• Melanggar marka jalan atau bahu jalan
• Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: