Iklan RBTV Dalam Berita

Berlakukan ETLE di Operasi Zebra 2024, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya

Berlakukan ETLE di Operasi Zebra 2024, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya

Berlakukan ETLE di Operasi Zebra 2024, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya--Foto: ist

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

Sepeda motor hanya diizinkan mengangkut satu penumpang, bila lebih maka melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 292 yang isinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

BACA JUGA:Operasi Zebra Maung Oktober 2024 Polres Cilgeon, Ini Titik Lokasi dan Target Pelanggaran

10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.

BACA JUGA:11 Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Kota Serang, 14 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama Polisi

12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK

STNK adalah dokumen kendaraan yang wajib dibawa setiap mengemudi. Bila tidak maka melanggar Pasal 288 di UU 22 tahun 2009 dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimum Rp500 ribu.

13. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

14. Penyalahgunaan pelat nomor Diplomatik

Pelanggaran ini dianggap tak menggunakan pelat nomor asli dari Polri maka dikenakan UU 22 tahun 2009 Pasal 280 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: