Operasi Zebra 2024 Polisi Pakai ETLE Statis dan ETLE Mobile, Ini Perbedaannya
Operasi Zebra 2024 Polisi Pakai ETLE Statis dan ETLE Mobile, Ini Perbedaannya--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - operasi-zebra-2024 polisi pakai ETLE Statis dan ETLE Mobile, ini perbedaannya.
Polri siap menggelar Operasi Zebra 2024 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. Selain itu, operasi ini juga menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.
Menurut Korlantas Polri, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu. Namun, Polri menegaskan bahwa pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.
BACA JUGA:Bagaimana Kita Tahu Kendaraan Sudah Kena Tilang ETLE? Begini Cara Kerja ETLE
Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.
"Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan," ungkap Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin.
Ia juga menekankan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan baik saat operasi berlangsung maupun setelahnya.
Teknologi ETLE Tetap SiagaDalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar. ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.
Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis
Pada dasarnya ETLE Mobil dan ETLE Statis memiliki fungsi yang sama yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada lokasi pemasangannya.
Untuk tilang elektronik biasa atau statis ini akan ditempatkan pada titik-titik yang strategis. Contohnya adalah di area lampu lalu lintas, persimpangan, serta area-area dengan kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi.
BACA JUGA:Berlakukan ETLE di Operasi Zebra 2024, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: