Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Siak, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Siak, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

Operasi Zebra 2024--

Titik Lokasi Razia

Mengenai titik lokasi pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Siak, kegiatan ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Riau.

BACA JUGA:Ultimatum Polisi Terhadap Buronan Bernama Yandi Supriyadi dalam Kasus Pencabulan Anak, Segera Menyerahkan Diri

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Lantas Polres Siak, AKP Fandri, SH, menyampaikan harapan agar operasi ini mampu menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Dengan adanya kegiatan preemptif seperti sosialisasi, edukasi, dan imbauan langsung kepada masyarakat, kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat Kabupaten Siak untuk lebih tertib dan patuh terhadap peraturan berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya,” ujar Kasat Lantas.

Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 ini akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Polda Riau dan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di seluruh wilayah.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 Polisi Pakai ETLE Statis dan ETLE Mobile, Ini Perbedaannya

Tujuan Utama Operasi Zebra 2024

Operasi Zebra 2024 memiliki beberapa tujuan yang sangat penting, antara lain:

1. Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Dengan mengurangi pelanggaran lalu lintas, diharapkan angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan. Hal ini sangat penting mengingat banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi akibat pelanggaran yang sepele namun fatal.

2. Penegakan Hukum

Melalui operasi ini, Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelanggar lalu lintas, terutama mereka yang melakukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan melanggar rambu lalu lintas akan menjadi fokus utama dalam penegakan hukum.

BACA JUGA:Abrasi Laut Semakin Mengganas, Jalan Provinsi di Ilir Talo Terancam Kembali Putus

3. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: